GridOto.com - Jalan tol merupakan fasilitas yang ditujukan untuk mempersingkat jarak dan waktu tempuh dari satu tempat ke tempat lain.
Meski memiliki status jalan bebas hambatan, tetap ada aturan yang berlaku salah satunya larangan putar arah atau u-turn.
Perilaku ini sangat dilarang dilakukan untuk menjaga keselamatan berkendara.
Dwimawan Heru, selaku Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero), mengatakan selain merugikan faktor keselamatan, dengan u-turn pengguna jalan tol juga menjadi wajib membayar tol lebih mahal.
"Selain berisiko karena berbahaya, pengguna jalan tol yang putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya, pada sistem pembayaran tol tertutup akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS)," ujar Dwimawan Heru kepada GridOto.com belum lama ini.
Heru menjelaskan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS) adalah dimana pengguna jalan melakukan dua kali tapping e-Toll.
Yang pertama di gerbang tol masuk untuk mencatat data asal gerbang, dan yang kedua dilakukan di gerbang tol untuk membayar tarif sesuai perjalanan.
Bicara soal sanksi, denda pelanggaran aturan di jalan tol sejatinya sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Hak dan Kewajiban Pengguna Jalan Tol pasal 86.
Menurutnya dalam pasal 86 ayat 2 dijelaskan 3 poin, yaitu pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol.
Baca Juga: Pengendara Wajib Tahu, Ini yang Harus Diperhatikan Saat Melewati Jalan Layang