Asyik, Sambut HUT Ke-76 RI Sejumlah Daerah di Indonesia Hadirkan Program Pemutihan Pajak

Dia Saputra - Sabtu, 14 Agustus 2021 | 11:00 WIB

Ilustrasi pembayaran pajak STNK dengan Mandiri Tunas Finance (MTF) (Dia Saputra - )

Tak cuma Jawa Barat, program pemutihan juga bisa dinikmati masyarakat Jawa Tengah yang hendak membayar pajak kendaraan.

Namun wajib pajak di Jawa Tengah hanya bisa menikmati keringanan berupa penghapusan denda pajak hingga 6 September 2021.

Itu sesuai dengan unggahan foto di Instagram @bapenda_jateng pada Mei 2021.

Program di Jawa Tengah beda lagi dengan di Provinsi Bali yang wajib pajaknya bisa menikmati tiga program pada kesempatan ini.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh BAPENDA_JATENG (@bapenda_jateng)

Tiga program itu terdiri dari bebas sanksi denda pajak, bebas BBNKB II dan bebas pajak kendaraan.

Namun bebas pajak hanya berlaku untuk pembayaran tahun ketiga bagi kendaraan yang menunggak lebih dari dua tahun.

Untuk masa berlakunya, program pemutihan di Provinsi Bali berlangsung hingga akhir Desember 2021.

Baca Juga: Masih Ada Kesempatan, Ternyata Program Pemutihan Pajak Masih Berlaku di Sejumlah Daerah Termasuk DKI Jakarta