Semua Harus Tahu, Menolong Korban Kecelakaan Ada Aturannya

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Jumat, 13 Agustus 2021 | 18:55 WIB

Ilustrasi, proses evakuasi korban kecelakaan (Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

Baca Juga: Tesla Model 3 Bangkit Dari Kubur, Jadi Gagah Siap Jelajah Medan Tanah

Namun pasal ini diberikan catatan mengenai penggunaannya, apabila seseorang hendak memberikan pertolongan kepada orang yang mengalami kecelakaan.

Perlu diperhatikan, alangkah baiknya kita menyadari bahwa tindakan tersebut tidak membahayakan dirinya dan korban yang ditolong.

Misal, sesorang tidak dapat menolong korban dengan tenaganya sendiri, maka Ia dapat meminta bantuan kepada orang lain yang dianggap bisa membantu seperti menelepon petugas medis atau kepolisian.

Lain halnya jika seseorang secara sadar dapat dan mampu, baik fisik maupun ketrampilan, menolong orang lain yang sedang dalam bahaya dan tidak membahayakan diri sendiri atau orang lain lalu tidak mencari pertolongan atau memberi pertolongan, maka orang tersebut dapat dikenakan pasal ini.

Sederhananya, jika mendapati seseorang dalam keadaan bahaya atau jadi korban kecelakaan harus segera ditolong.

Caranya, seperti menghubungi nomor darurat 119 (ambulance) untuk mendapat arahan petugas dan melaporkan kepada petugas atau bila memiliki ketrampilan pertolongan pertama pada kecelakaan dapat mengevakuasi korban.

Sebagai catatan, ini berlaku untuk korban kecelakaan luka berat, apabila korban kecelakaan hanya mengalami kecelakaan ringan dan lecet sedikit maka dapat dibantu sesegera mungkin.