Perlu diketahui, selama PPKM Level 4 diberlakukan di DKI Jakarta, jam operasional armada TransJakarta dimulai pada 05.00-20.30 WIB.
Sementara untuk layanan bagi tenaga kesehatan dioperasikan pada 20.31-21.30 WIB.
Jumlah penumpang yang bisa diangkut tiap armada juga untuk sementara dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas total.
Perincinya, untuk bus gandeng hanya boleh diisi maksimal 60 penumpang.
Lalu bus maxi dan single hanya diperbolehkan mengangkut 30 penumpang.
Kemudian bus medium dibatasi hanya 15 orang dan bus mikro dibolehkan mengangkut 6 penumpang.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Naik Transjakarta Wajib Sudah Vaksin, Masyarakat Diminta Ikuti Aturan.