Misalnya di Jalan Raya Kopo-Soreang yang berplat nomor ganjil juga diarahkan ke jalan tikus atau alternatif seperti di titik dekat perempatan Jalan Gading, langsung diarahkan ke Jalan Gading dan masuk Jalan Soreang Banjaran, jika pengendara dari arah Kopo yang mau menuju Soreang.
Kiki mengatakan, dalam penerapan aturan ganjil genap kali ini tidak diberlakukan sanksi.
"Kami hanya memberikan sosialisasi dan imbauan bahawa kabupaten Bandung menerapkan ganjil genap," tuturnya.
Kiki mengatakan, pemberlakuan aturan ganjil genap akan diterapkan sesuaikan dengan PPKM Level 4, yakni sampai 16 Agustus.
"Nanti kami akan melihat situasi dan perkembangan selanjutnya," ucap Kiki.
Nah buat kamu warga Kabupaten Bandung, atau warga Kota Bandung yang hendak melewati ketiga ruas jalan tersebut, wajib dicek dulu ya nomor polisinya!
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pengendara Bernomor Ganjil Disarankan Cari Jalan Alternatif, Catat Jadwalnya Berlaku Pagi dan Sore