Berikut ini 17 jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas selama ganjil-genap
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Ambulans
3. Pemamdam kebakaran
4. Kendaraan angkutan (plat kuning)
5. Kendaraan listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tertinggi seperti Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, Ketua MA, MK, Komisi Yudisial dan BPK
9. Kendaraan Dinas TNI dan Polisi
10. Kendaraan pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu Negara.
11. Kendaraan yang memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan Polri
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid
16. Kendaraan pengangkut Tabung Oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut Logistik.
Inilah ruas-ruas jalan yang akan diberlakukan sistem ganjil-genap
1. Jl. Jenderal Sudirman
2. Jl. M. H. Tamrin
3. Jl. Medan Merdeka Barat
4. Jl. Majapahit
5. Jl. Gajah Mada
6. Jl. Pintu Besar Selatan
7. Jl. Hayam Wuruk
8. Jl. Jenderal Gatot Subroto