Biar Tahu, Ini 17 Jenis Kendaraan yang Boleh Melintas Selama Ganjil-Genap

M. Adam Samudra - Kamis, 12 Agustus 2021 | 12:23 WIB

Ilustrasi kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta (M. Adam Samudra - )

Berikut ini 17 jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas selama ganjil-genap

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Ambulans

3. Pemamdam kebakaran 

4. Kendaraan angkutan (plat kuning)

5. Kendaraan listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tertinggi seperti Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, Ketua MA, MK, Komisi Yudisial dan BPK

9. Kendaraan Dinas TNI dan Polisi

10. Kendaraan pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu Negara.

11. Kendaraan yang memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan Polri

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid

16. Kendaraan pengangkut Tabung Oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut Logistik.

Inilah ruas-ruas jalan yang akan diberlakukan sistem ganjil-genap 

1. Jl. Jenderal Sudirman

2. Jl. M. H. Tamrin

3. Jl. Medan Merdeka Barat

4. Jl. Majapahit

5. Jl. Gajah Mada

6. Jl. Pintu Besar Selatan

7. Jl. Hayam Wuruk

8. Jl. Jenderal Gatot Subroto