Selanjutnya, Presiden Soeharto meresmikan jalan tol Jagorawi pada 1978.
Untuk pengelolaannya diberikan kepada PT Jasa Marga.
Setelah diresmikan, tarif jalan tol mulai berlaku.
Tarifnya, Rp 13/km untuk mobil sedan dan sejenisnya. Sementara, untuk truk dan sejenisnya Jasa Marga menerapkan tarif Rp 20/km.
Hasil yang didapatkan dari retribusi ini digunakan untuk biaya perawatan jalan tol.
Setelah proyek tol Jagorawi, pemerintah melanjutkan pembangunan tol lainnya, yaitu Jakarta-Merak pada 1984.
Jalan tol ini menghubungkan Jakarta-Merak dengan panjang sekitar 120 kilometer.