Semua Harus Tahu, Apakah Polisi Berhak Menyita STNK Jika Belum Bayar Pajak Tahunan?

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Jumat, 6 Agustus 2021 | 21:35 WIB

Ilustrasi tilang (Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

GridOto.com - Banyak orang yang beranggapan kalau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak diperpanjang bakal ditilang polisi, benarkah seperti itu.

Seperti yang diketahui, STNK harus diperpanjang setiap lima tahun sekali dan setiap tahunnya ada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus dibayarkan.

Namun, sering juga orang beranggapan kalau tidak bayar PKB bisa bebas dari polisi asal STNK masih hidup.

Bahkan, pengendara kerap adu argumentasi dengan Polisi dan menyatakan bahwa STNK-nya masih berlaku jadi tidak bisa ditilang kalau belum bayar pajak tahunan.

Banyak pengguna kendaraan masih menggunakan alasan mengenai tugas kepolisian yang tidak boleh mengurusi pajak kendaraan.

Lantas, siapa ya yang berhak menyita STNK kalau nggak bayar pajak tahunan?

"Aturan soal STNK tertuang dalam Peraturan Kapolri No.5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 37 ayat 2 dan 3," ujar AKBP Fahri Siregar, selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya saat dihubungi GridOto.com, Jumat (6/8/2021).

Sebagai informasi, ayat 2 dalam pasal tersebut berisi STNK sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Baca Juga: Semua Harus Tahu, Ini Arti Singkatan di STNK Mulai BBN KB Sampai SWDKLLJ

Dok. Otomotif
Ilustrasi STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Baca Juga: Biar Enggak Bingung Saat Hendak Membeli Kendaraan, Ini Bedanya Harga On The Road dengan Off The Road

Sementara ayat 3 berisi STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan, atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

"Oleh karena itu, pengendara diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan setiap tahunnya," sebutnya.

Kesimpulannya, jika atas kendaraan bermotor tersebut belum dilakukan pembayaran pajak, maka pengemudi dianggap tidak dapat menunjukkan STNK yang sah.

Hal tersebut sebagaimana telah dijelaskan dalam Surat Keputusan No. Pol.: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang.

Pada bagian Pendahuluan No. 4 huruf a ayat 2 mengenai pelanggaran lalu lintas jalan tertentu menjelaskan, bahwa sesuai Penjelasan Pasal 211 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan SIM, STNK, Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK), yang sah atau tanda bukti lainnya yang diwajibkan menurut ketentuan perundang-undangan lalu lintas jalan atau ia dapat memperlihatkan tetapi masa berlakunya sudah kadaluwarsa, dapat digolongkan dengan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu.

Atas pelanggaran lalu lintas tersebut, kepolisian berhak untuk melakukan tindakan sesuai pasal 260 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Salah satunya, Polisi dapat melakukan penyitaan terhadap SIM, kendaraan bermotor, muatan, STNK, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti.

Selain tindakan tersebut, hukuman bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan atau melengkapi kendaraan dengan surat-surat yang sah terdapat pada Pasal 288 ayat 1 UU No.22 Tahun 2009.

Baca Juga: Bukan Ditaruh di Sekolah, Ternyata Ini Arti Istilah 'BPKB Disekolahin'

Baca Juga: Mau Beli Motor Bekas Tapi STNK-nya Diblokir Tilang Elektronik, Ini yang Harus Dilakukan

Disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 5 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Nah, ternyata polisi berhak menyita STNK dan menilang pengendara yang tidak bayar pajak tahunan, jadi jangan lupa tertib bayar pajak kendaraan ya sob.