Semua Harus Tahu, Apakah Polisi Berhak Menyita STNK Jika Belum Bayar Pajak Tahunan?

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Jumat, 6 Agustus 2021 | 21:35 WIB

Ilustrasi tilang (Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

Baca Juga: Mau Beli Motor Bekas Tapi STNK-nya Diblokir Tilang Elektronik, Ini yang Harus Dilakukan

Disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 5 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Nah, ternyata polisi berhak menyita STNK dan menilang pengendara yang tidak bayar pajak tahunan, jadi jangan lupa tertib bayar pajak kendaraan ya sob.