Gelar Balap Liar Ditengah PPKM Level 4, 30 Mobil Diamankan Polisi

M. Adam Samudra - Jumat, 6 Agustus 2021 | 09:26 WIB

Kendaraan yang melakukan balap liar (M. Adam Samudra - )

Baca Juga: Tidak Punya Empati, Lagi PPKM Darurat Malah Gelar Balap Liar, Ini Daftar Sanksi Menanti

Pada Pasal 106 ayat 1 disebutkan:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Kemudian aturan mengenai legalitas balap liar di jalan UU 22 Tahun 2009 Pasal 115:

Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:
a. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau
b. berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain.

Pelaku balap liar dapat dikenakan beberapa pasal, yaitu:
 
1. Pasal 275, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah ).

2. Pasal 283, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

3. Pasal 287 ayat 5, yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Dalam kaitannya saat pemberlakukan PPKM darurat, pelaku balap liar juga dapat dikenakan tindakan pidana.

UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular

Pasal 14

(1) Sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.

(2) Karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.

UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Pasal 93

Setiap orang yang tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000.