GridOto.com - Jajaran Satuan Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya kembali berhasil menyita puluhan mobil yang kerap digunakan untuk balap liar Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat, Jumat (6/8/2021).
Setidaknya ada 30 unit mobil yang diamankan, dari masyarakat yang melaksanakan balapan liar.
"Jajaran patwal melaksanakan kegiatan penerbitan bagi masyarakat khususnya kendaraam roda 4 yang masih melakukan balap liar di wilayah Jalan Asia Afrika khususnya di Jalan Senayan City mengarah ke pos Ambon," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi.
Ia mengatakan para pengendara mobil yang hendak balap liar di masa penerapan PPKM Darurat itu dikenai sanksi pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga: Aksi Balap Liar Berujung Pengereyokan Terhadap Polisi, Pakar Safety Sebut Pelaku Cari Sensasi
"Kurang lebih ada 30 kendaraan roda 4 kami amankan sementara pengecekan administrasi dengan melakukan tindakan tilang," sambungnya.
Sekadar informasi, aturan dan sanksi yang mengancam para pebalap liar pun sebetulnya cukup banyak.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), balapan liar di jalan raya itu merupakan tindakan ilegal.
Pelakunya bisa dikenakan hukuman sesuai aturan berlaku yaitu pidana hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.