Pemilik Kendaraan Wajib Tahu, Nyasar di Jalan Tol Boleh atau Tidak Putar Balik? Begini Kata Jasa Marga

Muslimin Trisyuliono - Kamis, 5 Agustus 2021 | 12:12 WIB

Ilustrasi jalan tol yang melintasi Kabupaten Malang. (Muslimin Trisyuliono - )

GridOto.com - Keberadaan jalan tol sebagai salah satu solusi untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan membuat waktu tempuh perjalanan menjadi semakin cepat.

Namun hampir semua pengemudi pernah mengalami nyasar di jalan tol mulai dari pintu tol yang terlewat, bahkan sampai salah baca rambu penunjuk jalan.

Alhasil pengemudi harus menempuh perjalanan lebih jauh untuk putar balik atau mencari akses alternatif lain.

Kalau diperhatikan lagi, di beberapa jalan tol juga dilengkapi fasilitas akses putar arah atau u-turn.

Lantas, apakah pengguna jalan tol diizinkan untuk putar balik di tengah jalan tol atau menggunakan akses putar arah jika mengalami salah jalan?

Dwimawan Heru selaku Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) mengatakan fasilitas tersebut hanya diperuntukkan bagi petugas operasional.

Tujuannya untuk keperluan darurat petugas seperti mengatur lalu lintas di sekitar lokasi jalan tol.

"Pengguna jalan dilarang menggunakan fasilitas putar balik di jalur utama karena faktor faktor keselamatan," ujar Dwimawan Heru kepada GridOto.com, Rabu (04/08/2021).

Baca Juga: Semua Harus Tahu, Kenapa Ada Jalan Tol yang Terbuat Dari Aspal dan Beton?

Baca Juga: Semua Pengemudi Harus Tahu, Jalan Tol Punya Batas Kecepatan Maksimal Cuma 100 Km/jam

Lebih lanjut, ia pun memberikan alasan kenapa pengguna jalan tol dilarang menggunakan akses tersebut untuk putar balik.

"Untuk manuver putar balik kendaraan harus menurunkan kecepatan, sedangkan posisi fasilitas putar balik ada di lajur paling kanan (di kedua arah) yang merupakan lajur untuk mendahului," ucap Heru.

"Dengan kata lain, kecepatan kurang dari 60 km/jam sehingga berbahaya apabila kendaraan melakukan putar balik di jalur utama jalan tol," sambungnya.

Selain berisiko berbahaya, Heru membeberkan pengguna jalan yang nekat putar balik juga akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS).

"Apabila pengguna jalan melakukan putar balik, maka akan menyebabkan indikasi Asal Gerbang Salah (AGS), sehingga tidak dapat melakukan transaksi di gardu keluar dan dikenakan denda 2 kali tarif jarak terjauh," pungkasnya.