Baca Juga: Semua Pengemudi Harus Tahu, Jalan Tol Punya Batas Kecepatan Maksimal Cuma 100 Km/jam
Lebih lanjut, ia pun memberikan alasan kenapa pengguna jalan tol dilarang menggunakan akses tersebut untuk putar balik.
"Untuk manuver putar balik kendaraan harus menurunkan kecepatan, sedangkan posisi fasilitas putar balik ada di lajur paling kanan (di kedua arah) yang merupakan lajur untuk mendahului," ucap Heru.
"Dengan kata lain, kecepatan kurang dari 60 km/jam sehingga berbahaya apabila kendaraan melakukan putar balik di jalur utama jalan tol," sambungnya.
Selain berisiko berbahaya, Heru membeberkan pengguna jalan yang nekat putar balik juga akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS).
"Apabila pengguna jalan melakukan putar balik, maka akan menyebabkan indikasi Asal Gerbang Salah (AGS), sehingga tidak dapat melakukan transaksi di gardu keluar dan dikenakan denda 2 kali tarif jarak terjauh," pungkasnya.