Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir aplikasi yang biasa digunakan para penagih hutang.
Permintaan tersebut tercantum dalam surat OJK nomor S-124/MS.3/2021 tertanggal 29 Juli 2021, yang ditujukan kepada Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.
Menurut OJK, aplikasi tersebut melanggar sejumlah ketentuan, antara lain Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan Pasal 50 POJK Nomor 35/POJK.35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
"Berdasarkan hal tersebut di atas, mohon bantuan Saudara untuk dapat melakukan pemblokiran situs, media sosial, dan aplikasi pada Google Play Store dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat," isi surat OJK yang ditandatangani oleh Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo.
Menanggapi hal tersebut, Muhammad Fajar Triananda (Professional Collector), selaku Direktur PT Jostien Sukses Sejahtera, mengatakan kalau aplikasi tersebut tidak bisa ditutup begitu saja.
Menurutnya, penyedia jasa aplikasi untuk Mata Elang tidak bisa langsung disebut bersalah dan kemudian aplikasinya ditutup begitu saja sesuai dengan keinginan OJK, akibat dari banyaknya komplain oleh masyarakat.
"Alasannya, pihak penyedia jasa aplikasi tersebut hanya mencantumkan nopol kendaraan, nama leasing, hari overdue, dan sebagian kecil yang mencantumkan sisa hutangnya," ujar Fajar saat dihubungi GridOto.com, Selasa (3/8/2021).
Dijelaskan pula oleh pria yang sudah menekuni bidang ini lebih dari 20 tahun, tidak ada data lain yang berkaitan dengan data pribadi debitur dalam aplikasi tersebut.
Baca Juga: Kasus Salah Tilang Elektronik , Debt Collector: Pelaku Ganti Nopol Untuk Mengelabui