GridOto.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali yang berlaku sejak 3-25 Juli 2021 memang membuat mobilitas masyarakat berkurang.
Contohnya keberangkatan armada dan penumpang di Terminal Bus Poris Plawad, Kota Tangerang, Banten yang mengalami penurunan drastis selama PPKM Darurat Jawa Bali.
Menurut penuturan Kepala Terminal Poris Plawad, Alwien Athena, jumlah penumpang yang berangkat tercatat mengalami penurunan sebanyak 60-70 persen.
"Kalau biasanya pada masa normal berkisar 400-700 penumpang. Saat PPKM Darurat, penumpang yang berangkat paling sekitar 170-200-an per hari," katanya, dikutip dari Tribunjakarta.com, Sabtu (31/07/2021).
Lebih mengejutkannya lagi, sempat tercatat sebanyak 98 penumpang saja yang berangkat dari Terminal Poris Plawad pada hari-hari tertentu.
Selain penumpang, jumlah keberangkatan armada bus dari terminal itu juga berkurang drastis.
"Paling dalam satu hari hanya 70-130 armada bus. Adapun rute yang masih ada penumpangnya adalah rute timur ke arah Jawa Tengah hingga Madura dan ke wilayah Pulau Sumatera, seperti Padang," jelas Alwien.
Penurunan ini terjadi dikarenakan para penumpang diwajibkan untuk membawa surat bukti vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Baca Juga: Terdampak PPKM, Produksi Karoseri Adi Putro Nyungsep Tinggal 10 Persen
Tidak hanya itu, penumpang yang belum mendapatkan vaksin juga diwajibkan untuk membawa surat keterangan negatif Covid-19.
Ditambah adanya pengetatan pintu keluar masuk Terminal Poris Plawad yang mempengaruhi adanya penuruan keberangkatan penumpang.
"Pintu keluar masuk dijaga petugas, baik dari Kemenhub maupun TNI dari Yonif 203 Jatake. Jadi setiap bus yang keluar diperiksa petugas. Jika penumpang tidak membawa persyaratan yang ditentukan, maka terpaksa diturunkan," jelas Alwien.
Belum lagi adanya aturan penumpang tidak diperkenankan untuk naik dan turun di luar wilayah Terminal Poris Plawad.
"Kalau aturannya memang seluruh penumpang itu naik dan turunnya melalui terminal resmi dan tidak diizinkan di luar terminal, termasuk di agen-agen resmi," papar Kepala Termina Poris Plawad itu.
Aturan-aturan tersebut memang berlaku selama PPKM Darurat Jawa Bali beberapa waktu lalu.
Mengingat adanya Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Gara-gara PPKM, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Tangerang Menurun Drastis.