Tidak hanya itu, penumpang yang belum mendapatkan vaksin juga diwajibkan untuk membawa surat keterangan negatif Covid-19.
Ditambah adanya pengetatan pintu keluar masuk Terminal Poris Plawad yang mempengaruhi adanya penuruan keberangkatan penumpang.
"Pintu keluar masuk dijaga petugas, baik dari Kemenhub maupun TNI dari Yonif 203 Jatake. Jadi setiap bus yang keluar diperiksa petugas. Jika penumpang tidak membawa persyaratan yang ditentukan, maka terpaksa diturunkan," jelas Alwien.
Belum lagi adanya aturan penumpang tidak diperkenankan untuk naik dan turun di luar wilayah Terminal Poris Plawad.
"Kalau aturannya memang seluruh penumpang itu naik dan turunnya melalui terminal resmi dan tidak diizinkan di luar terminal, termasuk di agen-agen resmi," papar Kepala Termina Poris Plawad itu.
Aturan-aturan tersebut memang berlaku selama PPKM Darurat Jawa Bali beberapa waktu lalu.
Mengingat adanya Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Gara-gara PPKM, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Tangerang Menurun Drastis.