GridOto.com - Penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C dengan peningkatan ke SIM CI akan diterapkan mulai Agustus 2021.
Sebagai informasi, penggolongan SIM C ini dibagi ke dalam SIM C, SIM CI, dan SIM CII.
Untuk SIM C ditujukan untuk mengendarai motor berkapasitas di bawah 250 cc.
Sementara SIM CI digunakan untuk mengendarai motor berkapasitas 250-500 cc.
Kemudian SIM CII untuk mengendarai motor berkapasitas 500 cc ke atas.
Dalam uji praktek SIM, pemohon harus melalukan serangkaian tes berkendara menggunakan motor yang telah disediaka.
Lantas, untuk melengkapi penerapan peningkatan SIM C ke SIM CI apakah kepolisian juga akan menyediakan unit dengan kapasitas yang sesuai?
"Dalam hal ini Korlantas Polri kami sudah melakukan pengadaan terhadap sarana prasarana untuk peningkatan golongan SIM CI dan CII," ujar AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Direktorat Regident Korlantas Polri saat Ngobrol Virtual (NGOVI) bersama OTOMOTIFGROUP, Kamis (29/7/2021).
Baca Juga: Penggolongan SIM Mengharuskan Pengguna Motor Listrik Punya SIM C1, Viar Beri Tanggapan Begini
Dikatakan olehnya, pengadaan kendaraan ini sudah dilakukan dari tahun 2017 untuk kendaraan roda dua berkapasitas 250 cc.
Begitu juga di tahun 2018, Korlantas Polri sudah mengadakan kendaraan yang kapasitasnya di atas 500 cc.
"Memang belum semua, kami melakukan pengadaan sarana dan prasarana juga secara bertahap tergantung kondisi keuangan negara ya," ungkapnya.
Mengingat, di 2 tahun terakhir ini Indonesia dilanda pandemi Covid-19, dan itu berpengaruh ke kementrian, lembaga, dan seluruh instansi.
Dalam menyikapi hal tersebut, Korlantas Polri secara bertahap melengkapi sarana dan prasarana di Satpas yang telah di tentukan.
"Saat ini kami akan menunjuk minimal di setiap Polda atau di setiap provinsi itu ada dua satpas yang sudah bisa melakukan peningkatan golongan SIM dari C ke C1," sebutnya.
Korlantas Polri dalam penerapan peningkatan SIM C ini terlebih dahulu berfokus untuk satpas di wilayah ibu kota provinsi sebagai pilot proyek.
"Kami berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama seluruh satpas yang ada di Kota, Kabupaten juga bisa melakukan peningkatan golongan SIM C menjadi SIM CI," tutupnya.