GridOto.com - Penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C dengan peningkatan ke SIM CI akan diterapkan mulai Agustus 2021.
Sebagai informasi, penggolongan SIM C ini dibagi ke dalam SIM C, SIM CI, dan SIM CII.
Untuk SIM C ditujukan untuk mengendarai motor berkapasitas di bawah 250 cc.
Sementara SIM CI digunakan untuk mengendarai motor berkapasitas 250-500 cc.
Kemudian SIM CII untuk mengendarai motor berkapasitas 500 cc ke atas.
Dalam uji praktek SIM, pemohon harus melalukan serangkaian tes berkendara menggunakan motor yang telah disediaka.
Lantas, untuk melengkapi penerapan peningkatan SIM C ke SIM CI apakah kepolisian juga akan menyediakan unit dengan kapasitas yang sesuai?
"Dalam hal ini Korlantas Polri kami sudah melakukan pengadaan terhadap sarana prasarana untuk peningkatan golongan SIM CI dan CII," ujar AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Direktorat Regident Korlantas Polri saat Ngobrol Virtual (NGOVI) bersama OTOMOTIFGROUP, Kamis (29/7/2021).
Baca Juga: Penggolongan SIM Mengharuskan Pengguna Motor Listrik Punya SIM C1, Viar Beri Tanggapan Begini