"Apabila motor listrik jadi menggunakan SIM C1 dikhawatirkan keinginan pemerintah untuk mengenalkan motor listrik khususnya roda dua orang jadi tidak terpacu kesana," ujar Trihari kepada GridOto.com, Kamis (29/07/2021).
Untuk itu, Trihari menjelaskan pihaknya berkoordinasi dengan Korlantas Polri dan akan mengirim surat terkait kabar pengguna motor listrik wajib memiliki SIM CI.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Korlantas untuk silinder. Sesuai dengan surat dari Menteri Perhubungan terkait dengan edaran konversi motor bensin ke listrik nomor 65 tahun 2020 pasal 12 ayat 4 dijelaskan bahwa motor listrik 2 kWh sama dengan 110 cc. Kami berpatokan dari surat Menteri Perhubungan itu," pungkasnya.