Kredit Kendaraan Jangan ke Leasing Tapi Lembaga Pembiayaan, Ini Beda Leasing dengan Lembaga Pembiayaan

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Kamis, 29 Juli 2021 | 13:30 WIB

Ilustrasi kredit kendaraan. (Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

Seharusnya yang namanya sewa (lease) tidak dikenal penetapan uang muka atau down payment.

Tapi kenyataannya, sistem leasing kendaraan di indonesia mewajibkan seseorang membayar uang muka sebesar 25-30 persen.

Selain itu, yang namanya sewa, penyewa tidak dibebani dengan risiko kepemilikan seperti perawatan, kerusakan fisik, hingga pajak kendaraan.

Penyewa idealnya hanya tinggal pakai tanpa direpotkan oleh hal-hak tersebut.

Tetapi dalam pelaksanaannya, penyewa harus melakukan perawatan kendaraan dengan biaya pribadi.

Anehnya lagi jika memang ini disebut sistem kredit, seharusnya saat terjadi kredit macet barang dapat diuangkan lalu uangnya digunakan untuk menutupi sisa angsuran.

Kenyataannya yang terjadi saat kredit macet adalah barang diambil alih secara keseluruhan oleh pihak penyelenggara leasing.

Tentu konsep seperti ini sangat merugikan pihak konsumen pengaju leasing (lesse).

Baca Juga: Ternyata Berat Besi yang Hantarkan Rahmat Erwin Abdullah Raih Medali Hampir Setara Genio CBS, Ini Buktinya

Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu 7 Istilah Bengkel Suka Bikin Bingung Orang Awam

Untuk itu perlu diperhatikan isi perjanjian dalam melaksanakan kredit.

Jangan sampai salah kaprah ini terjadi dalam kredit kendaraan yang kita lakukan.

Pastikan juga perusahaan pembiayaan yang mengeluarkan produk kredit kendaraan memiliki kredibilitas yang meyakinkan.