Masih Ada Kesempatan, Ternyata Program Pemutihan Pajak Masih Berlaku di Sejumlah Daerah Termasuk DKI Jakarta

Dia Saputra - Rabu, 28 Juli 2021 | 10:30 WIB

Ilustrasi pembayaran pajak STNK dengan Mandiri Tunas Finance (MTF) (Dia Saputra - )

Dalam kesempatan ini, Pemerintah Provinsi Lampung menghadirkan program pemutihan sejak April 2021 dan berlaku hingga September 2021.

Di Lampung ada dua program yang berlaku selama pemutihan, yakni bebas sanksi denda dan tunggakan pajak serta bebas BBNKB II.

Program serupa juga hadir di Kalimantan Timur (Kaltim) mulai 5 Juli 2021 hingga 31 Agustus 2021.

Hal itu GridOto ketahui dari unggahan foto di Instagram @bapendakaltim pada 5 Juli 2021.

Pada kesempatan ini, Bapenda Kaltim memberi diskon PKB sebesar 20 persen serta diskon 40 persen BBNKB II.

Selain itu, Bapenda Kalimantan Timur juga menghapus sanksi administrasi dan bebas pajak progresif.

Pada awal Juli 2021, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) juga menggelar pemutihan.

Bahkan program pemutihan yang diadakan BP2RD Kepri jauh lebih lama, karena berlangsung sejak 1 Juli hingga 30 September 2021.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Begini Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor