Jarang yang Tahu, Ini Syarat dan Jumlah Pinjaman yang Diberikan Jika Gadai Kendaraan di Pegadaian

Muhammad Rizqi Pradana - Sabtu, 24 Juli 2021 | 12:25 WIB

Cabang Pegadaian Karang Tengah (Muhammad Rizqi Pradana - )

Baca Juga: Gadai Kendaraan Yang Belum Balik Nama, Boleh Tidak Ya? Ini Jawabannya!

Kembali lagi, Pegadaian memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh mobil atau motor yang ingin digadaikan nasabah.

Yaitu kondisi kendaraan minimal 70 persen baik, pajak masih hidup, dan motor atau mobil yang digadaikan maksimal diproduksi pada 15 tahun terakhir.

Jika dinilai memenuhi syarat kelayakan, sobat akan menerima pinjaman sejumlah maskimal 75 persen dari harga pasaran mobil atau motor tersebut saat penilaian dilakukan.

"Tentu dengan mempertimbangkan jenis, tipe, dan kondisi dari mobil atau motor tersebut," tekan Basuki.

Basuki juga mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mempersulit proses penilaian dan menjatuhkan nilai kendaraan yang digadaikan.

"Selama memenuhi syarat pasti diterima, jadi tidak ada istilah bendera merah atau nilai kendaraan jadi turun," tegas.

Hanya saja, ia tidak memungkiri bahwa bisa saja terjadi perbedaan nilai taksiran antara nasabah dan petugas Pegadaian.

Namun, Basuki menilai bahwa itu merupakan hal yang biasa terjadi dan penilaian dipastikan dilakukan seadil mungkin.

"Nasabah punya harapan dapat pinjaman tinggi, dan penaksir punya kewenangan berdasarkan aturan atau SOP di Pegadaian dalam menilai barang jaminan," pungkasnya.