Penyempurnaan Standardisasi, Instruktur Mengemudi Harus Bersertifikasi Sesuai Golongan SIM

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Jumat, 23 Juli 2021 | 11:40 WIB

Ilustrasi pelatihan kursus mengemudi (Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

Baca Juga: Jangan Panik, Saat Berlaku Agustus Nanti, Pemilik Moge di Atas 500 cc Masih Boleh Menggunakan SIM C1. Tapi Ada Batas Waktunya

Lebih lanjut, Tora mengimbau kepada pelatihan mengemudi untuk standarisasi bahan ajar kurikulum, kelas, tempat praktek, kendaraan untuk belajarnya, dan lapangan untuk latihan keterampilan.

"Terakhir, badan hukum harus standarisasi terpenuhi legalitas NPWP, Bidang Usaha, dan sebagainya," sebut Tora.

Tora pun membuka kesempatan selebar-lebarnya kepada para tempat pelatihan mengemudi, untuk melengkapi administrasi dan kompetensi daripada badan usahanya.

"Nanti bisa menghubungi Baur SIM yang ada di Satpas atau Kasubdit Kamsel di Polda, atau Kanit Dikyasa silahkan," ungkapnya.

Pria asal Madura ini mengakui sudah membuka komunikasi ke seluruh daerah untuk mengakomodir.

Nantinya, sertifikasi instruktur pelatihan pengemudi akan dilaksanakan di Jakarta.

Sehingga, masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikasi mengemudi untuk syarat pembuatan SIM baru bisa dilaksanakan di daerahnya masing-masing.

"Jadi yang mau sertifikat mengemudi tidak perlu ke Jakarta, kami sudah melatih trainer-trainer nanti yang akan melatih rekan-rekan masyarakat untuk pemohon SIM baru," tutup Tora.