Penyempurnaan Standardisasi, Instruktur Mengemudi Harus Bersertifikasi Sesuai Golongan SIM

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Jumat, 23 Juli 2021 | 11:40 WIB

Ilustrasi pelatihan kursus mengemudi (Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

GridOto.com - Setiap masyarakat yang akan melaksanakan uji SIM wajib melampirkan persyaratan sertifikasi lulus dari pendidikan pelatihan mengemudi.

Sesuai Perpol 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, persyaratan tersebut wajib dilampirkan baik itu membuat SIM baru maupun peningkatan SIM.

Untuk itu, Korlantas Polri sedang menyiapkan lembaga-lembaga pelatihan yang direkomendasikan.

"Sebetulnya lembaga ini sudah siap dari tahun (2020) lalu, kebetulan saja regulasi Perpol 5 Tahun 2021 baru keluar," ujar Kombes Pol Mohammad Tora, selaku Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri saat ditemui di Pusdik Lantas Polri, Serpong, Tangerang, Rabu (21/7/2021).

Menurut pria yang akrab disapa Tora, banyak teman-teman pelatihan mengemudi khususnya di daerah-daerah, mungkin terkendala tentang standardisasi sertifikasi tersebut.

"Jadi melalui ini kami mengimbau, silahkan rekan-rekan pelatihan mengemudi untuk melakukan penyempurnaan standardisasi pendidikan dan pelatihan mengemudi," tuturnya.

Pertama, Tora mengajak pelatihan mengemudi untuk mengsertifikasi instrukturnya lembaga Polri sesuai golongan SIM masing-masing.

"Misal sertifikasi instruktur golongan SIM C, untuk CI harus sertifikasi lagi, karena beda spesifikasi kendaraan dan standarisasi ujiannya," jelasnya.

Baca Juga: Kombes Pol Mohammad Tora, Kejar Target Standardisasi Pelatihan Mengemudi dan Uji SIM