Semua Pengendara Wajib Tahu, Ini Syarat Administrasi Pembuatan SIM Perseorangan dan Umum

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Jumat, 23 Juli 2021 | 07:18 WIB

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi. (Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

GridOto.com - Bagi kamu yang akan membuat surat izin mengemudi (SIM), sudah sepatutnya untuk tahu hal-hal apa saja yang dibutuhkan dalam proses pembuatan SIM.

SIM sendiri menjadi bukti bahwa seseorang sudah memenuhi syarat untuk dapat mengendari kendaraan sesuai dengan golongan SIM-nya.

Lantas, apa saja yang persyaratan administrasi yang diperlukan untuk pembuatan SIM?

"Pada Pasal 9 Perpol 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, ada beberapa ketentuan persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM kendaraan bermotor," ujar Kombes Pol Mohammad Tora, saat dijumpai di Pusdik Lantas Polri, Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (21/7/2021).

"Untuk penerbitan SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum, pertama yang harus dilakukan adalah mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual, atau bisa juga menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik," katanya.

Sebagai informasi, ranmor perseorangan adalah setiap kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang atau orang tanpa dipungut bayaran.

Sedangkan ranmor umum adalah setiap kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang atau barang dengan dipungut bayaran.

"Kedua, pemohon harus melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia, atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing," tutur Tora.

Baca Juga: Jangan Panik, Saat Berlaku Agustus Nanti, Pemilik Moge di Atas 500 cc Masih Boleh Menggunakan SIM C1. Tapi Ada Batas Waktunya

Baca Juga: Semua Pengendara Harus Tahu, Kapan Aturan Pencabutan SIM Mulai Berlaku? Begini Kata Polisi

Selanjutnya adalah melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Sebagai catatan, pehomohon harus melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.

Langkah berikutnya, pemohon akan melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari, pengenalan wajah, serta retina mata.

Terakhir, pemohon harus menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.