Semua Pengendara Wajib Tahu, Ini Syarat Administrasi Pembuatan SIM Perseorangan dan Umum

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Jumat, 23 Juli 2021 | 07:18 WIB

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi. (Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

Baca Juga: Semua Pengendara Harus Tahu, Kapan Aturan Pencabutan SIM Mulai Berlaku? Begini Kata Polisi

Selanjutnya adalah melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Sebagai catatan, pehomohon harus melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.

Langkah berikutnya, pemohon akan melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari, pengenalan wajah, serta retina mata.

Terakhir, pemohon harus menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.