GridOto.com - Bagi kamu yang akan membuat surat izin mengemudi (SIM), sudah sepatutnya untuk tahu hal-hal apa saja yang dibutuhkan dalam proses pembuatan SIM.
SIM sendiri menjadi bukti bahwa seseorang sudah memenuhi syarat untuk dapat mengendari kendaraan sesuai dengan golongan SIM-nya.
Lantas, apa saja yang persyaratan administrasi yang diperlukan untuk pembuatan SIM?
"Pada Pasal 9 Perpol 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, ada beberapa ketentuan persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM kendaraan bermotor," ujar Kombes Pol Mohammad Tora, saat dijumpai di Pusdik Lantas Polri, Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (21/7/2021).
"Untuk penerbitan SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum, pertama yang harus dilakukan adalah mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual, atau bisa juga menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik," katanya.
Sebagai informasi, ranmor perseorangan adalah setiap kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang atau orang tanpa dipungut bayaran.
Sedangkan ranmor umum adalah setiap kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang atau barang dengan dipungut bayaran.
"Kedua, pemohon harus melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia, atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing," tutur Tora.