"Untuk penggolongan berlaku mulai Agustus ini," katanya.
Menurut Arief, penandaan SIM dengan sistem poin ini bisa meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara.
Setidaknya mereka harus berpikir beberapa kali sebelum melakukan pelanggaran.
Sebelumnya, Korlantas Polri menyatakan, implementasi aturan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C bakal berlaku di Agustus 2021.
Mengingat, persiapannya kini sudah mencapai 80%.