GridOto.com - Beberapa waktu lalu pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merilis aturan baru mengenai penerbitan dan penandaan Surat izin Mengemudi (SIM).
Salah satu yang menarik adalah sistem poin pelanggaran yang akan diterapkan.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, jika akumulasi poin pelanggar sudah mencapai 18 poin, SIM bisa dicabut.
Harapannya, dengan menggunakan sistem poin pelanggaran, pengguna jalan bisa lebih tertib dan disiplin.
Baca Juga: Hore, Polisi Kembali Umumkan Dispensasi Perpanjangan Bagi SIM yang Mati Di Masa PPKM Level 4
Mengingat proses untuk membuat SIM cukup panjang dan ada masa waktu jika SIM dicabut untuk bisa membuat yang baru.
Lantas kapan pencabutan dengan sistem poin tersebut berlaku?
Menanggapi pertanyaan tersebut Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman berikan penjelasan.
"Untuk masalah itu masih dalam proses persiapan koneksi data," kata AKBP Arief kepada GridOto.com, Selasa (22/7/2021).
Jadi, sistem perberlakuan poin pelanggaran menurut AKBP Arief belum diterapkan.
Berbeda dengan penggolongan SIM yang terdapat di peraturan yang sama.