GridOto.com - Konsumen yang melakukan wanprestasi atau menunggak cicilan kredit, biasanya akan berimbas pada rekam jejak mereka di BI Checking.
Umumnya, nama konsumen tersebut akan diblacklist di BI checking, sehingga yang bersangkutan akan sulit mengajukan kredit lagi di kemudian hari.
Untuk diketahui, BI Checking adalah pencatatan informasi debitur yang berisi riwayat kelancaran pembayaran atau sebaliknya.
Lalu, kalau konsumen sudah terlanjur diblacklist di BI checking, bagaimana solusinya agar pengajuan kredit bisa diterima lagi oleh perusahaan pembiayaan atau leasing?
Menurut Direktur Direktur Penjualan, Pelayanan, dan Distribusi Adira Finance, Niko Kurniawan Bonggowarsito, tak ada jalan lain bagi konsumen tersebut selain melunasi hutang mereka.
Sebab, jika konsumen masih memiliki masalah pembiayaan yang terekam di BI checking, perusahaan pembiayaan pasti akan menolak pengajuan kredit mereka.
"Semuanya tergantung kepada perusahaan pembiayaan atau bank yang menjadi pilihan orang tersebut," ucap Niko saat dihubungi GridOto.com, Rabu (21/7/2021).
"Tapi biasanya pasti ditolak, karena mencerminkan ada ketidakmampuan orang tersebut," lanjutnya.
Baca Juga: Tak Kuat Bayar Angsuran Kendaraan Dikembalikan, Apa Sisa Cicilan Dianggap Lunas?
Baca Juga: Semua Wajib Tahu, Begini Prosedur Oper Kredit Resmi
Di Adira Finance, Niko mengatakan konsumen seperti itu akan ditolak pengajuan kreditnya.
Agar yang bersangkutan bisa kembali mengajukan kredit, Niko menjelaskan, konsumen tersebut harus melunasi pembiayaan di instansi yang membuat namanya diblacklist
kredit
Baca Juga: Simulasi Kredit Kawasaki Ninja 250 Tipe Standar Juli 2021, Angsurannya Mulai Rp 1 Jutaan
"Biasanya (konsumen) diminta selesaikan dulu masalah blacklistnya. Penyelesaiannya bukan ke OJK, tapi ke institusi yang mengajukan blacklist tersebut," kata Niko.
Jika masalah tersebut sudah diselesaikan, maka nama konsumen akan kembali bersih alias hilang dari daftar blacklist BI checking.