Semua Wajib Tahu, Jika Kena Blacklist BI Checking Tapi Mau Kredit Lagi? Begini Cara Supaya Diterima Leasing

Naufal Shafly - Kamis, 22 Juli 2021 | 07:15 WIB

Ilustrasi pengajuan kredit (Naufal Shafly - )

Di Adira Finance, Niko mengatakan konsumen seperti itu akan ditolak pengajuan kreditnya.

 

Agar yang bersangkutan bisa kembali mengajukan kredit, Niko menjelaskan, konsumen tersebut harus melunasi pembiayaan di instansi yang membuat namanya diblacklist

kredit

Baca Juga: Simulasi Kredit Kawasaki Ninja 250 Tipe Standar Juli 2021, Angsurannya Mulai Rp 1 Jutaan

"Biasanya (konsumen) diminta selesaikan dulu masalah blacklistnya. Penyelesaiannya bukan ke OJK, tapi ke institusi yang mengajukan blacklist tersebut," kata Niko.

Jika masalah tersebut sudah diselesaikan, maka nama konsumen akan kembali bersih alias hilang dari daftar blacklist BI checking.