GridOto.com - Konsumen yang melakukan wanprestasi atau menunggak cicilan kredit, biasanya akan berimbas pada rekam jejak mereka di BI Checking.
Umumnya, nama konsumen tersebut akan diblacklist di BI checking, sehingga yang bersangkutan akan sulit mengajukan kredit lagi di kemudian hari.
Untuk diketahui, BI Checking adalah pencatatan informasi debitur yang berisi riwayat kelancaran pembayaran atau sebaliknya.
Lalu, kalau konsumen sudah terlanjur diblacklist di BI checking, bagaimana solusinya agar pengajuan kredit bisa diterima lagi oleh perusahaan pembiayaan atau leasing?
Menurut Direktur Direktur Penjualan, Pelayanan, dan Distribusi Adira Finance, Niko Kurniawan Bonggowarsito, tak ada jalan lain bagi konsumen tersebut selain melunasi hutang mereka.
Sebab, jika konsumen masih memiliki masalah pembiayaan yang terekam di BI checking, perusahaan pembiayaan pasti akan menolak pengajuan kredit mereka.
"Semuanya tergantung kepada perusahaan pembiayaan atau bank yang menjadi pilihan orang tersebut," ucap Niko saat dihubungi GridOto.com, Rabu (21/7/2021).
"Tapi biasanya pasti ditolak, karena mencerminkan ada ketidakmampuan orang tersebut," lanjutnya.
Baca Juga: Tak Kuat Bayar Angsuran Kendaraan Dikembalikan, Apa Sisa Cicilan Dianggap Lunas?
Baca Juga: Semua Wajib Tahu, Begini Prosedur Oper Kredit Resmi