Bila sudah diblokir, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak berlaku dan tidak bisa membayar pajak.
Ini membuat status sepeda motor menjadi ilegal, bila dioperasikan di jalan.
Ketentuan soal pemblokiran tersebut sudah diatur dalam Perkap No 5 tahun 2012 tentang Pemblokiran Regident Kendaraan Bermotor.
Pasal 115 ayat 5 menyebut STNK yang berdasarkan data elektronik melakukan pelanggaran lalu lintas dapat diblokir.