Dirinya menyadari bahwa pada waktu pelaksanaan PPKM ada pelanggan makan sekitar dua orang dan langsung kena sidak petugas Covid-19.
Tak ayal dia harus mengikuti aturan melalui persidangan dan membayar denda sebesar Rp 3 juta.
"Iya untuk soal denda dan pelanggaran itu saya akui, saya bayar denda Rp 3 juta. Iya bagaimana pun Indonesia negara hukum dan kita perlu pemerintah sebagai pengatur kegiatan masyarakat, dan pemerintah juga perlu pelaku usaha seperti kami," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Curhat Kena Razia PPKM Darurat, Pengusaha Kuliner di Kuningan Corat-coret Fortuner Miliknya"