Berikut cara membayar PKB online di Jawa Timur dilansir dari Bankjatim.co.id:
1. Wajip Pajak (WP) terlebih dulu harus melakukan akses ke Website e-Samsat Jatim https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/.
2. Kemudian pilih kota lokasi kendaraan anda terdaftar, pilih Samsat Awal kendaraan anda terdaftar.
3. Masukkan Nomor Polisi yang akan dibayar.
4. Masukkan kode acak yang tersedia untuk keamanan dari hacker.
5. Setelah data diverifikasi, maka akan ditampilkan informasi besaran pembayaran PKB yang harus dibayar oleh WP berupa besaran PKB (Pokok, denda, bunga, progresif), SWDKLLJ (pokok dan denda) serta Parkir berlangganan.
6. Bila WP bersedia membayar, website akan menampilkan identifikasi kepemilikan yaitu WP harus masukkan Nomor Rangka dan Nomor BPKB untuk memastikan kecocokan data.
7. Pilih Samsat untuk pengesahan STNK.
8. Pilih Bank sebagai tempat pembayaran.
Baca Juga: Asik, Jakarta Akhirnya Umumkan Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan, Jangan Sampai Lewat Tanggal Segini
Baca Juga: Harga Mobil Bekas Isuzu New Panther 2007 Pajak Hidup Rp 80 Jutaan