Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online Tanpa Kena Penyekatan PPKM, Pakai Aplikasi Ini Bisa dari Rumah

Gayuh Satriyo Wibowo - Senin, 19 Juli 2021 | 10:10 WIB

Ilustrasi data yang disiapkan untuk membayar pajak melalui aplikasi Sakpole (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Adanya penyekatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tentu membatasi pergerakan sobat.

Melakukan kepentingan seperti membayar pajak pun akan sulit karena akses ke Samsat tujuan terhalang.

Tapi tenang, untuk warga Jawa Tengah bisa kok membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara daring.

Hal tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi Sistem Administrasi Kendaraan Dan Pajak Online (Sakpole).

Cara membayar pajak melalui aplikasi Sakpole bisa dibilang enggak ribet.

Gayuh Satriyo Wibowo/GridOto.com
Membayar PKB di Jawa Tengah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Sakpole

Pertama-tama, sobat butuh aplikasinya dengan mendownload Sakpole melalui Google Play Store di smartphone berbasis Android.

Lalu siapkan e-KTP dan STNK dan masuk ke ikon pendaftaran online.

Nantinya kalian akan diminta untuk memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dipajakkan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.

Lalu klik DAFTAR.

Baca Juga: Seken Keren - Sebelum Beli Suzuki Satria F150 FI Seken, Intip Dulu Kisaran Pajak Tahunannya

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Masih Berlaku, Cek Lokasi dan Syaratnya

Setelah itu akan dilakukan verifikasi kendaraan bermotor.

Jika verifikasi sudah benar wajib pajak bisa klik LANJUT.

Namun bila data belum sesuai bisa klik BATAL dan lapor ke kantor Samsat.

Jangan lupa cermati dahulu besaran pengenaan/penetapan atas pokok dan denda pajak keberadaan bermotor, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ), dan BNBP pengesahan STNK.

Jika sudah setuju dengan besarannya, klik LANJUT.

Kemudian pilih metode pembayaran dan juga bank yang akan digunakan untuk membayar.

Setelah itu akan muncul kode bayar.

Kode bayar tersebut bisa dicatat dan disimpan berikut jumlah nominal tagihan untuk melakukan pembayaran sebelum waktu batas akhir yang disediakan.

Atau bisa juga langsung melanjutkan pembayaran dengan klik BAYAR.

Baca Juga: Asik, Jakarta Akhirnya Umumkan Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan, Jangan Sampai Lewat Tanggal Segini

Baca Juga: Harga Mobil Bekas Isuzu New Panther 2007 Pajak Hidup Rp 80 Jutaan

Pembayaran bisa dilakukan melalui internet banking, mobile banking, atau SMS banking.

Setelah semuanya selesai, bisa klik KELUAR dari menu.

Lalu untuk mendapatkan Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD), sobat dapat mengunjungi kantor Samsat Jateng terdekat.

Tinggal tunjukkan bukti pembayaran di aplikasi Sakpole, beres deh tinggal nunggu dicetak.