GridOto.com - Adanya penyekatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tentu membatasi pergerakan sobat.
Melakukan kepentingan seperti membayar pajak pun akan sulit karena akses ke Samsat tujuan terhalang.
Tapi tenang, untuk warga Jawa Tengah bisa kok membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara daring.
Hal tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi Sistem Administrasi Kendaraan Dan Pajak Online (Sakpole).
Cara membayar pajak melalui aplikasi Sakpole bisa dibilang enggak ribet.
Pertama-tama, sobat butuh aplikasinya dengan mendownload Sakpole melalui Google Play Store di smartphone berbasis Android.
Lalu siapkan e-KTP dan STNK dan masuk ke ikon pendaftaran online.
Nantinya kalian akan diminta untuk memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dipajakkan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
Lalu klik DAFTAR.
Baca Juga: Seken Keren - Sebelum Beli Suzuki Satria F150 FI Seken, Intip Dulu Kisaran Pajak Tahunannya