Banyak Nasabah Gagal Bayar Cicilan, CNAF Akui Ada Pengembalian Kendaraan

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Minggu, 18 Juli 2021 | 14:15 WIB

Ilustrasi nunggak bayar cicilan kendaraan (Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

GridOto.com - Kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini, membuat banyak orang yang gagal bayar kredit kendaraannya.

Nah, masalah yang paling sering dialami oleh nasabah adalah menunggak cicilan.

Oleh karena itu, beberapa lembaga pembiayaan memberikan relaksasi kredit, salah satunya CIMB Niaga Auto FInance (CNAF).

Presiden Direktur CNAF, Ristiawan Suherman, mengatakan kalau saat ini nasabah yang gagal bayar cicilan kendaraan mulai menurun.

"Kondisi sekarang untuk CNAF yang gagal bayar lebih cenderung menurun apabila dibandingkan dengan tahun 2020 yang lalu," ujar Ristiawan kepada GridOto.com lewat pesan singkat, Sabtu (17/7/2021).

"Program relaksasi kredit yang diluncurkan banyak membantu nasabah yang memang terdampak langsung ataupun tidak langsung oleh pandemi covid19 ini," katanya.

Menurutnya, dikarenakan gagal bayar cicilan, ada pula sejumlah nasabah yang melakukan pengembalian unit kendaraan.

Hal tersebut dilakukan dalam upaya berharap seluruh tunggakannya dapat dianggap lunas.

Baca Juga: Rayakan HUT ke-30, Adira Finance Luncurkan Program Loyalitas Pelanggan, Bisa Buat Bayar Cicilan Motor

Baca Juga: Bisnis Rental Mobil di Surabaya Mati Suri Dampak Pandemi Covid-19, Cicilan Kendaraan Masih Jadi Beban

"Pengembalian kendaraan nasabah terhadap CNAF pun tetap ada, tetapi peningkatan tidak terlalu tinggi," tuturnya.

Untuk sisa tunggakan, dikatakan olehnya bakal menunggu hasil penjualan dari balai lelang rekanan.

"Jika nilai jual bisa melunasi total pembiayaan nasabah terhadap Perusahaan Pembiayaan, maka seluruh tunggakan dianggap lunas," sebutnya.

Ia menambahkan, apabila nilai jual melebihi total tunggakan dan biaya yang timbul maka selisihnya akan dikembalikan ke nasabah.

"Tetapi jika nilai jual dari balai lelang belum bisa menutupi nilai utang yang tertunggak maka tetap masih ada tunggakan yg tetap harus diselesaikan oleh nasabah," tutup Ristiawan.