"Pengembalian kendaraan nasabah terhadap CNAF pun tetap ada, tetapi peningkatan tidak terlalu tinggi," tuturnya.
Untuk sisa tunggakan, dikatakan olehnya bakal menunggu hasil penjualan dari balai lelang rekanan.
"Jika nilai jual bisa melunasi total pembiayaan nasabah terhadap Perusahaan Pembiayaan, maka seluruh tunggakan dianggap lunas," sebutnya.
Ia menambahkan, apabila nilai jual melebihi total tunggakan dan biaya yang timbul maka selisihnya akan dikembalikan ke nasabah.
"Tetapi jika nilai jual dari balai lelang belum bisa menutupi nilai utang yang tertunggak maka tetap masih ada tunggakan yg tetap harus diselesaikan oleh nasabah," tutup Ristiawan.