Berikutnya Bapenda Kalimantan Timur juga memberlakukan pemutihan PKB dan BBNKB II pada 5 Juli-31 Agustus 2021.
Berdasarkan unggahan akun Instagram @bapendakaltim, besaran diskon yang diberikan yakni 20 persen untuk PKB.
Sementara untuk BBNKB II mendapatkan diskon sebesar 40 persen.
Selanjutnya Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) juga memberikan pemutihan pajak di 2021.
Jangka waktunya juga terbilang cukup panjang, karena dimulai sejak 1 Juli hingga 30 September 2021.
Untuk pemutihan yang diberikan berupa diskon pajak pokok sebesar 50 persen.
Ditambah BBNKB II dan denda keterlambatan bayar pajak didiskon 100 persen alias digratiskan.
Program yang sama juga dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung di 2021.
Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Begini Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor