GridOto.com - Penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor atau SIM C akan berlaku di tahun ini.
Nantinya, akan ada tiga golongan SIM motor, yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII.
Sebagai informasi, Penggolongan SIM C ini ada dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, yang sudah dikeluarkan sejak Februari lalu.
Untuk SIM C, nantinya akan berlaku untuk mengendarai motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc, seperti skutik 150 cc.
Sementara itu, SIM CI berlaku untuk motor di atas 250 cc sampai dengan 500 cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Sedangkan, SIM CII berlaku untuk motor di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Misal kita memiliki Yamaha NMAX, Royal Enfield Classic 350, dan Harley-Davidson Street 750, apakah kita harus memiliki semua SIM C tersebut?
Menanggapi hal tersebut, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman mengatakan kalau tidak perlu memiliki semua SIM C.
Baca Juga: Hore... Masa Berlaku SIM Bisa Lebih Awet Dua Pekan, Ini Penyebabnya
Baca Juga: Layanan SIM Keliling di Serang Kota Masih Dibuka di Tengah PPKM, Simak Jam Operasional dan Lokasinya
"Cukup satu saja yaitu SIM CII, jadi kalau sudah punya SIM CII tentu boleh mengendarai motor dengan kapasitas mesin di bawahnya," ujar AKBP Arief kepada GridOto.com beberapa waktu yang lalu.
Untuk mendapatkan SIM CI dan SIM CII sendiri, pengendara harus mengajukan dengan selang waktu selama setahun dari diterbitkannya SIM C.
"Misal baru bikin SIM C, harus tunggu setahun baru bisa mengajukan SIM C I. Begitu pula dari SIM CI ke SIM CII, harus nunggu setahun lagi," jelasnya.