Baca Juga: Layanan SIM Keliling di Serang Kota Masih Dibuka di Tengah PPKM, Simak Jam Operasional dan Lokasinya
"Cukup satu saja yaitu SIM CII, jadi kalau sudah punya SIM CII tentu boleh mengendarai motor dengan kapasitas mesin di bawahnya," ujar AKBP Arief kepada GridOto.com beberapa waktu yang lalu.
Untuk mendapatkan SIM CI dan SIM CII sendiri, pengendara harus mengajukan dengan selang waktu selama setahun dari diterbitkannya SIM C.
"Misal baru bikin SIM C, harus tunggu setahun baru bisa mengajukan SIM C I. Begitu pula dari SIM CI ke SIM CII, harus nunggu setahun lagi," jelasnya.