Belum Banyak yang Tahu, Segini Jarak Antar-Rest Area di Ruas Jalan Tol

Muslimin Trisyuliono - Jumat, 16 Juli 2021 | 17:05 WIB

ilustrasi kendaraan pemudik memadati Rest Area KM 429 Tol Semarang-Bawen. (Muslimin Trisyuliono - )

Baca Juga: Belum Banyak Yang Tahu, Ini Ternyata Arti Huruf A dan B di Rest Area Tol Trans Jawa

Baca Juga: Semua Pengemudi Harus Tahu, Ini Bedanya Rambu Penunjuk Jalan Berwarna Hijau dan Biru di Jalan Tol

Adapun rest area tipe A ini cenderung lebih luas dan memiliki fasilitas umum yang lengkap meliputi toilet, ATM, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, mushola, ruang terbuka hijau hingga restoran.

"TIP tipe A disediakan paling sedikit 1 untuk setiap jarak 50 km setiap jurusan. Lalu jarak TIP tipe A dengan TIP tipe A berikutnya yaitu paling sedikit 20 km," ucap Rahavica.

Rahavica membeberkan, untuk rest area tipe B tersedia di jalan tol antarkota yang memiliki jarak lebih dari 30 km.

Rest area tipe B memiliki luas area yang lebih kecil dari tipe A, untuk fasilitas yang disediakan meliputi ATM, toilet, minimaket, mushola, restoran, ruang terbuka hijau dan sarana tempat parkir.

"Jarak minimum antara TIP tipe A dan TIP tipe B yaitu 10 km. Lalu jarak minimum antar TIP tipe B dan TIP tipe B berikutnya yaitu 10 km," sambungnya.

Sementara untuk rest area tipe C yang fasilitasnya tidak selengkap rest area tipe A dan B, hanya dioperasikan pada saat tertentu seperti hari libur Lebaran, Natal dan tahun baru.

"Jarak minimum antara TIP tipe C dan TIP tipe A, TIP tipe B yaitu 2 km," pungkasnya.

Meski begitu, Rahavica menegaskan jarak interval antar rest area dapat ditetapkan berbeda setelah mendapat persetujuan dari pemerintah.