GridOto.com - Menempuh perjalanan jauh melewati jalan tol pastinya sangat melelahkan dan menguras banyak tenaga, baik itu bagi si pengemudi maupun kendaraan yang digunakan.
Maka dari itu, Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area merupakan fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh para pengguna jalan tol, untuk mengembalikan stamina agar bisa kembali fokus untuk berkendara.
Selain itu, pengguna jalan tol juga harus memiliki strategi agar aktivitas berkendara terasa nyaman dan tidak melelahkan.
Rahavica Puteri, selaku Manager Corporate Adm & Communication Jasamarga Related Businnes mengatakan, salah satu caranya adalah dengan memperkirakan jarak antar rest area.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 10 Tahun 2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.
"Jarak interval antar-TIP (rest area) pada arah yang sama diatur dengan ketentuan, hal ini juga tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR No 10 Tahun 2018," ujar Rahavica Puteri kepada GridOto.com, Kamis (15/07/2021).
Rahavica menjelaskan, rest area tipe A minimal tersedia paling sedikit satu dengan jarak 50 km di setiap jurusan atau pada arah yang sama.