Sebanyak 27 Pintu Tol dan 244 Titik di Jateng Dijaga Ketat, Ini Syaratnya Kalau Mau Lolos

Ruditya Yogi Wardana - Jumat, 16 Juli 2021 | 14:57 WIB

Ilustrasi penjagaan pintu tol menuju Jawa Tengah. (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Sebanyak 27 pintu tol menuju Jawa Tengah (Jateng) resmi dijaga ketat aksesnya mulai hari ini, Jumat (16/07/2021).

Tidak hanya itu, ada 244 titik di kabupaten/kota Jateng yang juga disekat oleh petugas dari Polda Jateng dan Jasamarga.

Melansir dari Tribunjateng.com, rencananya penutupan 27 pintu tol dan penyekatan di 244 titik tersebut dilaksanakan hingga Kamis (22/07/2021) mendatang.

Hal ini guna membatasi mobilitas masyarakat di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali.

Meski ada penutupan pintu tol dan penyekatan arus lalu lintas, sejumlah kendaraan ternyata dibolehkan oleh petugas untuk melintas.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Al-Qudusy menyebutkan, syarat untuk lolosnya adalah kendaraan tersebut termasuk dalam sektor esensial maupun kritikal.

Kendaraan di sektor esensial yang dibolehkan melintas seperti bidang keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi, komunikasi, hotel non-karantina dan industri ekspor.

Sementara untuk sektor kritikal seperti bidang kesehatan, keamanan, penanganan bencana, energi, logistik, distribusi, industri makanan, petrokimia, semen, objek vital, proyek strategis, konstruksi, listrik dan sampah.

"Sektor-sektor ini tidak perlu menunjukkan surat vaksin. Tapi bilang saja ke petugas sektor-sektor yang diperbolehkan melintas di pintu exit tol," ujar Iqbal, dikutip dari Tribunjateng.com.

Baca Juga: Makin Ketat Nih, 27 Pintu Tol Menuju Jateng Bakal Ditutup, Cek Daftarnya Biar Enggak Terjebak

Ia melanjutkan, kendaraan yang masuk dalam salah satu sektor tersebut nantinya mendapatkan stiker penanda.

Dengan begitu, petugas bisa membedakan mana kendaraan yang perlu diminta putar balik dengan kendaraan yang dibolehkan melintas.

Dok. Polrestabes Semarang
Stiker khusus untuk kendaraan sektor esensial dan kritikal.

Terkait penutupan pintu tol dan penyekatan arus lalu lintas, sejumlah petugas sudah diterjunkan untuk menghalau kendaraan di luar sektor kritikal dan esensial.

Untuk itu, diimbau kepada masyarakat yang melakukan aktivitas di sektor esensial maupun kritikal untuk membawa surat tugas maupun surat jalan.

"Ini bisa jadi penunjuk kendaraan yang melintas dari sektor kritikal maupun esensial. Suratnya bisa ditunjukkan ke petugas agar bisa direspon," pungkas Iqbal.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Video Syarat Lewati Penutupan Pintu Tol di Jateng.