Ia melanjutkan, kendaraan yang masuk dalam salah satu sektor tersebut nantinya mendapatkan stiker penanda.
Dengan begitu, petugas bisa membedakan mana kendaraan yang perlu diminta putar balik dengan kendaraan yang dibolehkan melintas.
Terkait penutupan pintu tol dan penyekatan arus lalu lintas, sejumlah petugas sudah diterjunkan untuk menghalau kendaraan di luar sektor kritikal dan esensial.
Untuk itu, diimbau kepada masyarakat yang melakukan aktivitas di sektor esensial maupun kritikal untuk membawa surat tugas maupun surat jalan.
"Ini bisa jadi penunjuk kendaraan yang melintas dari sektor kritikal maupun esensial. Suratnya bisa ditunjukkan ke petugas agar bisa direspon," pungkas Iqbal.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Video Syarat Lewati Penutupan Pintu Tol di Jateng.