Sebanyak 27 Pintu Tol dan 244 Titik di Jateng Dijaga Ketat, Ini Syaratnya Kalau Mau Lolos

Ruditya Yogi Wardana - Jumat, 16 Juli 2021 | 14:57 WIB

Ilustrasi penjagaan pintu tol menuju Jawa Tengah. (Ruditya Yogi Wardana - )

Ia melanjutkan, kendaraan yang masuk dalam salah satu sektor tersebut nantinya mendapatkan stiker penanda.

Dengan begitu, petugas bisa membedakan mana kendaraan yang perlu diminta putar balik dengan kendaraan yang dibolehkan melintas.

Dok. Polrestabes Semarang
Stiker khusus untuk kendaraan sektor esensial dan kritikal.

Terkait penutupan pintu tol dan penyekatan arus lalu lintas, sejumlah petugas sudah diterjunkan untuk menghalau kendaraan di luar sektor kritikal dan esensial.

Untuk itu, diimbau kepada masyarakat yang melakukan aktivitas di sektor esensial maupun kritikal untuk membawa surat tugas maupun surat jalan.

"Ini bisa jadi penunjuk kendaraan yang melintas dari sektor kritikal maupun esensial. Suratnya bisa ditunjukkan ke petugas agar bisa direspon," pungkas Iqbal.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Video Syarat Lewati Penutupan Pintu Tol di Jateng.