Kepengin Indonesia Jadi Pemain 'Inti' Industri Kendaraan Listrik, Ini Upaya yang Diambil Pemerintah

Gayuh Satriyo Wibowo - Jumat, 16 Juli 2021 | 15:30 WIB

Ilustrasi penggunaan motor listrik di instansi pemerintahan (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Pemerintah ingin Indonesia menjadi pemain inti industri otomotif khususnya kendaraan listrik alias Electric Vehicle (EV).

Sejumlah upaya pun dilakukan untuk mengakselerasi pengembangan kendaraan listrik di Indonesia.

Melansir Kemenperin.go.id, Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemerintah telah menetapkan roadmap pengembangan EV hingga 2030.

“Indonesia telah menetapkan roadmap atau peta jalan pengembangan EV melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap EV, dan Perhitungan Tingkat Kandungan Lokal,”ucap Menperin di Jakarta, Rabu (14/7/2021).

Kemenperin.go.id
Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan upaya pemerintah dalam mendongkrak industri kendaraan listrik di Indonesia

Untuk itu pemerintah menciptakan ekosistem EV dengan melibatkan para pemangku kepentingan.

Seperti produsen kendaraan, produsen baterai, infrastruktur seperti charging station, hingga pilot project.

Targetnya, produksi EV pada 2030 dapat mencapai 600 ribu unit untuk roda empat atau lebih, dan untuk roda dua dapat mencapai hingga 2,45 juta unit.

“Dengan diproduksinya kendaraan listrik, diharapkan mampu menurunkan emisi CO2 sebesar 2,7 juta ton untuk roda empat atau lebih dan sebesar 1,1 juta ton untuk roda dua,” tambah Menperin.

Baca Juga: Tantang Ferrari SF90, Aston Martin Luncurkan Supercar Hybrid Valhalla

Baca Juga: Buat yang Bosan Mampir ke SPBU, Cicilan Skuter Listrik NIU NQi Sport 26 Mulai Rp 900 Ribuan, Ini Skema Lengkapnya

Dalam roadmap tersebut, diperkirakan pembelian kendaraan listrik untuk roda empat akan mencapai 132.983 unit.

Sedangkan untuk kendaraan listrik roda dua akan mencapai 398.530 unit.

Selain itu, untuk meningkatkan penggunaan kendaraan listrik di Tanah Air, pemerintah akan menetapkankan peraturan tentang penggunaan EV di instansi pemerintahan.

Lalu pemerintah memberikan berbagai insentif fiskal dan non-fiskal bagi konsumen EV.

Contohnya pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) sebesar 0 persen melalui Peraturan Pemerintah No 74/2021, pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor (BBN-KB) sebesar 0% untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBL-BB).

Hal tersebut sudah diaplukasikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur No. 3/2020.

Pemerintah Jawa Barat pun tak mau kalah dalam mendongkrak popularisasi kendaraan listrik.

Dalam Peraturan Daerah No. 9/2019, disebutkan BBN-KB sebesar 10 persen untuk mobil listrik dan 2,5 persen untuk motor listrik.

Baca Juga: Mirip Batmobile Mungil, Mobil Balap Listrik yang Bisa Menghisap Jalan

Baca Juga: Beli Skuter Listrik NIU Gova 03 Bisa Kredit, Cicilan Mulai Rp 800 Ribuan

Lalu untuk pembelian kendaraan listrik secara kredit ditetapkan uang muka minimum sebesar 0 persen dengan suku bunga rendah yang dijelaskan melalui Peraturan Bank Indonesia No. 22/13/PBI/2020.

Dalam aturan itu juga disebutkan ada diskon penyambungan hingga penambahan daya listrik untuk meningkatkan kemampuan listrik rumah mengisi daya baterai EV.

“Produsen EV juga dapat memanfaatkan berbagai keuntungan seperti Tax Holiday, Mini Tax Holiday melalui Undang-undang 25/2007, Peraturan Menteri Keuangan (PMK 130/2020), Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 7/2020, tax allowance (PP 18/2015 Jo PP 9/2016, Permenperin 1/2018), Pembebasan Bea Masuk (PMK 188/2015), Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, dan Super Tax Deduction untuk kegiatan R&D (PP 45/2019, dan PMK No.153/2020),” jelas Menperin.

Hal ini merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah dalam rangka mendorong industrialisasi EV.