Dalam roadmap tersebut, diperkirakan pembelian kendaraan listrik untuk roda empat akan mencapai 132.983 unit.
Sedangkan untuk kendaraan listrik roda dua akan mencapai 398.530 unit.
Selain itu, untuk meningkatkan penggunaan kendaraan listrik di Tanah Air, pemerintah akan menetapkankan peraturan tentang penggunaan EV di instansi pemerintahan.
Lalu pemerintah memberikan berbagai insentif fiskal dan non-fiskal bagi konsumen EV.
Contohnya pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) sebesar 0 persen melalui Peraturan Pemerintah No 74/2021, pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor (BBN-KB) sebesar 0% untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBL-BB).
Hal tersebut sudah diaplukasikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur No. 3/2020.
Pemerintah Jawa Barat pun tak mau kalah dalam mendongkrak popularisasi kendaraan listrik.
Dalam Peraturan Daerah No. 9/2019, disebutkan BBN-KB sebesar 10 persen untuk mobil listrik dan 2,5 persen untuk motor listrik.
Baca Juga: Mirip Batmobile Mungil, Mobil Balap Listrik yang Bisa Menghisap Jalan
Baca Juga: Beli Skuter Listrik NIU Gova 03 Bisa Kredit, Cicilan Mulai Rp 800 Ribuan