Jangan Sampai Lolos! Pengamat Transportasi Minta Truk Logistik Bermuatan Lebih Ditindak Tegas Selama PPKM Darurat

Harun Rasyid - Kamis, 15 Juli 2021 | 18:10 WIB

Ilustrasi truk ODOL (Harun Rasyid - )

Baca Juga: Keluh Kesah Pengusaha Truk di Tengah PPKM Darurat, Begini Nasibnya

"Selain itu dampak truk ODOL yakni kinerja keselamatan dan kelancaran lalu lintas bisa menurun, biaya operasi kendaraan juga akan meningkat, dan pada akhirnya truk ODOL ini juga berdampak terhadap kelancaran distribusi logistik nasional," kata Djoko.

Selain itu Djoko mengungkapkan, data MTI menunjukan sekitar 90 persen lebih pemilik barang berkontrak dengan pengusaha pengangkut barang memiliki armada truk berdimensi lebih.

"Parahnya lagi barang tentu semua armada truk yang berdimensi lebih tidak memiliki surat resmi uji berkala (KIR). Jadi pengusaha pemilik barang dan pengusaha pemilik truk seperti sudah ada unsur kesengajaan melakukan pelanggaran ODOL dengan kendaraan yang berdimensi lebih," tutup Pakar Transportasi tersebut.

Sekadar informasi, PPKM Darurat masih diselenggarakan di Pulau Jawa dan Bali demi menurunkan kasus positif Covid-19.

Rudy Hansend/GridOto.com
Ilustrasi truk logistik yang beroperasi saat PPKM Darurat


Sementara di wilayah Jakarta, penyekatan mobilitas warga di masa PPKM darurat di diperluas menjadi 100 titik dengan menggunakan dua skema waktu, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 10.00-22.00 WIB.

Selama PPKM Darurat, hanya kendaraan yang dibawa pekerja di sektor esensial dan kritikal yang boleh melewati jalur penyekatan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Untuk truk bermuatan logistik yang membawa kebutuhan pokok masyarakat, tergolong dalam sektor kritikal.