GridOto.com - Tidak bisa asal naik, calon penumpang agkutan umum wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Aturan itu sudah ditetapkan sejak Senin (12/07), namun baru berlaku pada hari ini, Rabu (14/07).
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menjadi satu di antara angkutan umum yang mewajibkan penumpang memiliki STRP.
Direktur Pelayanan dan Pengembangan PT Transportasi Jakarta, Achmad Izzul Waro menjelaskan, mekanisme pengecekan dilakukan sebelum penumpang melakukan tap in dan masuk gate.
"Sementara untuk pelanggan yang naik dari halte akan diperiksa petugas yang ada di halte," buka Achmad Izzul Waro dikutip dari Wartakotalive.com.
Selain petugas dari Transjakarta, Dinas Perhubungan (Dishub) juga akan membantu dalam melakukan pemeriksaan di beberapa halte.
Menurutnya, pemeriksaan juga dilakukan pada penumpang yang naik bukan dari halte, seperti layanan Non BRT dan Mikrotrans.
"Nantinya akan ada pemeriksaan di area penyekatan oleh aparat pemerintah dan petugas," lanjut Achmad.
Baca Juga: Sempat Viral, Polisi Sita Mobil Porsche yang Masuk Jalur Transjakarta